Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2010 sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah sebesar Rp. 5.800.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat