PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, disiplin serta semangat kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
1.Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6.Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
7.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
8.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
9.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016,
10.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
11.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
12.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang Belum Memiliki Rumah Jabatan atau Rumah Dinas
Mencabut
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 52 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Yang Belum Memiliki Rumah Jabatan Atau Rumah Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 30 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 358
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governace) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
-
-
9
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari Jadi dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengaturan hari dan jam kerja sangat berpengaruh pada efektivitas dan produktivitas suatu pekerjaan; Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta serta mengakomodir kebutuhan organisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian hari dan jam kerja; bahwa untuk menyesuaikan pengaturan hari dan jam kerja maka Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas menngenai perubahan hari dan jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 29 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 357
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai syarat dan pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 21 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 52 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 29 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan pada perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, perlu menetapkan jabatan pelaksana. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Ambon tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 28/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 86
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, dan dalam rangka
meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kinerja
Pegawai Aparatur Negeri Sipil (Pegawai ASN) dan
Pegawai Non PNS yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan
kepada masyarakat, serta untuk menjamin
penegakan disiplin kerja, perlu dilakukan
presensi secara elektronik dengan memanfaatkan
teknologi informasi komunikasi dalam proses
pemerintahan (e-Government), berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman
Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2017
Penetapan Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Batu yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, penempatan, pemanfaatan, pemeliharaan da keamanan alat presensi elektronik, perekaman presensi elektronik, tata cara pelaksanaan presensi elektronik, pelaporan, monitoring dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Batu Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah
Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, ekjujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan; bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas prestasi kerja PNS dipandang perlu mengatur pemberian penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS berprestasi di lingkungan Pemko Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, kategori dan bentuk penghargaan, tim penilai, pemilihan dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat