Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. NO. 2017/28 LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan pada perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, perlu menetapkan jabatan pelaksana. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Ambon tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 40 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
|