PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, disiplin serta semangat kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
- 1.Undang-Undang Nomor 6 Drt.
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6.Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
7.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
8.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
9.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 42 Tahun 2016,
10.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016
11.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
12.Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Walikota Bengkulu Tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- 5
|