Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Walikota dan Wakil Walikota disediakan biaya rumah
tangga dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah dialokasikan biaya rumah tangga
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penganggaran
Bab IV Penggunaan
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 53 Tahun 2021
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/NOMOR 43 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pembagian Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Dan Pemeriksaan Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu kelancaran proses pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Pemeriksaan
Kualitas Air Kelas A Dinas Kesehatan Kota Dumai, perlu diatur pola pembagian remunerasi.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK 02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK05/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
daerah kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 74 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 5 (lima) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembagian Remunerasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Lampiran: VII
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN STANDAR
BIAYA KHUSUS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan penyesuaian terhadap ketersediaan
anggaran, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 52
Tahun 2020 tentang Standar Biaya Umum dan Standar
Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Tahun Anggaran 2021 dipandang sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2020 tentang
Standar Biaya Umurn dan Standar Biaya Khusus
di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun
Anggaran 2021.
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Biaya
Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah
Kota Madiun Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 50/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA DIKLAT/BIMTEK/SEJENIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyusun rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan
pendekatan kinerja di Lingkungan Pemerintah Kata
Madiun perlu adanya Analisis Standar Belanja;
b. bahwa dalam rangka untuk mengukur kinerja keuangan
Pemerintah Daerah dikembangkan analisis standar
belanja sebagai talak ukur kinerja dan standar satuan
harga.
1. Undang-Undang Namor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rangka penyusunan perencanaan anggaran, ASB
Tahun Anggaran 2021 mempunyai ketentuan yaitu :
a. program dan kegiatan yang diusulkan harus sesuai
dengan strategi dan prioritas APBD dan harus bersifat
logis;
b. adanya kesesuaian antara program dan kegiatan yang
diusulkan dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
yang bersangkutan;
c. kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dapat
melaksanakan kegiatan yang dapat tercapai dalam satu
tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil review dan evaluasi terhadap standar satuan harga perjalanan dinas perlu melakukan penyesuaian komponen Standar Biaya Perjalanan Dinas Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.37 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2008, UU No.5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.7 Tahun 2015, Perpres No.11 Tahun 2015, Perpres No.33 Tahun 2020, Permendagri No.43 Tahun 2015, Permenkeu No.113/PMK.05/2012, Permendagri No.64 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.13 Tahun 2019, Perwakot No.47 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Perubahan Ketentuan pada Pasal 11, Pasal 16, Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran III, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V, Ketentuan Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan ini memiliki 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2021/No. 7 SERI A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, perlu menetapkan Peratutan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 28 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Pasal menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.246.342.635.984 bertambah sebesar Rp.1.454.362.356.872 sehingga menjadi Rp.208.019.720.888,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,perlu menetapkan peraturan wali kota tentang standar harga Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum dalam praturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2019;Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;Perpres No 33 Tahun 2020;Permenkeu No 60/PMK.02/2021;Permendagri No 19 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 16 Tahun 2017;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 90 Tahun 2019
Dalam peraturan ini di atur mengenai Satandar harga tahun anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
136 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dan dalam rangka pelaksanaan anggaran secara tertib, efisien, ekenomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. Nomor 050 - 3708 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Selain pengeluaran tersebut diatas, belanja tidak terduga digunakan untuk belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Belanja tidak terduga tersebut diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Batu Tahun 2021 No 46/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Batu No 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap Standar Biaya Umum khususnya terhadap Honorarium Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Honorarium Bendahara Umum Daerah, dan Honorarium Kuasa Bendahara Umum Daerah yang belum terakomodir dalam Perubahan Ketiga Peraturan Wali Kota Batu Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 108 Tahun 2000;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Perpres No 33 Tahun 2020;
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 76/PMK.06/2015;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 119/PMK.02/2020;
Perda Kota Batu No 8 Tahun 2011;
Mengubah Lampiran II Peraturan Wali Kota Batu Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2021, dengan menambahkan Honorarium Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Honorarium Bendahara Umum Daerah, dan Honorarium Kuasa Bendahara Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pembentukan
Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Kota Banjarmasin. Pembentukan Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan
dan Kecamatan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan
dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan
Kecamatan, diperlukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, ditingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti Lurah,
Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu ), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga
Kesehatan , dan Karang Taruna serta relawan lainnya
ditingkat Kelurahan dan ditingkat Kecamatan seperti Camat,
Kapolsek dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UUNomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun 2020; Perwali Nomor 125 Tahun
2020; Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021; Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan
Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas
dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah
dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh
Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur
Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan
Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat