Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 6 (enam) Pasal menetapkan APBD Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.1.246.342.635.984 bertambah sebesar Rp.1.454.362.356.872 sehingga menjadi Rp.208.019.720.888,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat