biaya rumah tangga
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2021/NO.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Walikota dan Wakil Walikota disediakan biaya rumah
tangga dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah dialokasikan biaya rumah tangga
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Pedoman Biaya Rumah Tangga Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penganggaran
Bab IV Penggunaan
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
- 4 hlm
|