Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Perubahan Ketentuan pada Pasal 11, Pasal 16, Ketentuan Lampiran I, Ketentuan Lampiran II, Ketentuan Lampiran III, Ketentuan Lampiran IV, Ketentuan Lampiran V, Ketentuan Lampiran VI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
30 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.50 LL PEMKOT PONTIANAK : 28 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan