Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/ Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat