Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021

Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/ Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan