Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dan untuk terciptanya ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka perlu disusun ketentuan yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan ini memuat ketentuan terkait perangkat desa; persiapan pengangkatan perangkat desa; pembentukan panitia; penjaringan; penyaringan; pengangkatan perangkat desa; pembiayaan; masa jabatan; larangan dan sanksi; pemberhentian; pelaksana tugas harian perangkat desa; cuti perangkat desa; mutasi jabatan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan emberdayaan serta pelayanan kemasyarakatan maka perlu didukung dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang baik; bahwa sehubungan dengan perubahan pengaturan kewenangan pengelolaan keuangan desa sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 tahun 2006 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2006 Nomor 34 Seri E Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Kepala Desa Dan Perangkat Desa
a. bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita
kemerdekaan;
b. bahwa Kepala Desa mempunyai peran penting dalam
kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara
yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin
masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24
Tahun 2006 tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2009
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemberian
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka
Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang pedoman
dalam pemberian penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur penghasilan yang sah yang
diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa dan penghasilan yang diberikan kepada
Kepala dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18, TLD NO.150
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menciptakan tertib Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Pembentukan Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas pembentukan, materi muatan, perencanaan penyusunan, pembahasan dan penetapan, penyebarluasan dan partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah ini juga memberikan kepastian hukum mengenai prosedur dan teknik penyusunan yang harus ditaati dalam pembentukan peraturan perundang- undangan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Sehubungan dengan terbitnya UU No 6 Thn 2014 tentang Desa dan PP No 43 Thn 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Thn 2014 tentang Desa, maka untuk mewujudkan ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, dipandang perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian produk hukum daerah Kabupaten Konawe yang terkait dengan Desa agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dimaksud;
Penyesuaian Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada dasar pertimbangan pertama, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 5 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 23 Thn 2014; UU No 6 Thn 2014; PP No 38 Thn 2007; PP No 43 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Thn 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Thn 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Thn 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Thn 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Thn 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Thn 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Penataan Desa; 3. Kewenangan Desa; 4. Pemerintah Desa; 5. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 6. Pendampingan Desa; 7. Kerjasama Desa; 8. Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa; 9. Pembinaan dan Pengawasan Desa Oleh Camat atau Sebutan Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2015
PERDA Kab. Kotabaru No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa mencabut perda no 18 tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi
dan tata kerja Pemerintah Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1,Ketentuan Umum
2.Tata Cara Penyusunan Struktur Organisasi
3.Organisasi Pemerintah Desa
4.Kedudukan, Tugas , Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa
5.Kedudukan ,Tugas , Fungsi, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa
6.Tata Kerja
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2015 No.17/TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sehingga dapat
menjadi pedoman dalam penyusunan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam
kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan
keuangan desa dan kekayaan milik Desa yang saat ini
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 17 Tahun 2015
Peraturan Desa merupakan instrument pemerintah desa untuk memperkuat kedudukan otonomi desa;
Berdasarkan ketentuan pasal 69 UU No 6 Thn 2014 tentang Desa dan Pasal 83 PP No 43 Thn 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan pada pemerintahan desa untuk menyusun peraturan Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dasar pertimbangan sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Desa;
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Thn 1945; UU No 29 Thn 1959; UU No 6 Thn 2014; UU No 12 Thn 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No 2 Tahun 2015; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Thn 2007; PP No 43 Thn 2014; Perpres No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Asas; 4. Materi Muatan; 5. Perencanaan dan Penyusunan; 6. Pembahasan dan Penetapan; 7. Pengundangan dan Penyebarluasan; 8. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2015
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ketentuan mengenai Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Penghasilan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pemindahan Tugas Perangkat Desa; Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Kabupaten Kayong Utara No 14 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat