Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Ketentuan mengenai Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Penghasilan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Pemindahan Tugas Perangkat Desa; Penunjukan Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat