Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu,dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksarna, terintegrasi, dan berkelanjutan; b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan peraturan Menteri PPN / Kepala Bappenas nomor 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia dengan menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Kabupaten Halmahera Selatan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; 2. Undang - Undang Nomor 46 Tahun 1999; 3. Undang- Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; 12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 39 Tahun 2021.
PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA TINGK.AT KABUPATEN HALAMHERA SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1076);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 07);
10. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 34);
TATA CARA SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG - PERJANJIAN SEWA BARANG MILIK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2022/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanan pemanfaatan Barang Milik Daerah
khususnya yang berupa Sewa agar lebih efektif dan efisien,
maka perlu adanya pendelegasian sebagian wewenang
menandatangani perjanjian sewa Barang Milik Daerah di
Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Menandatangani Perjanjian Sewa
Barang Milik Daerah di Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang Bupati kepada Pengelola Barang untuk BMD yang berada pada Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017, Pengguna
Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017, Pengelola
Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah berupa
tanah/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah,
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020.
peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; objek inventarisasi; tahapan inventarisasi; penyajian neraca aset; penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 25 Tahun 2022
INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH DI LINKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2022 (25)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inventarisasi Barang Milik Daerah Di Linkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yang semakin berkembang dan belum di dukung dengan Pengaturan yang Komprensif terkait Inventarisasi Barang Milik Daerah sehingga perlu di dukung dengan regulasi dan kebutuhan sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 11 Tahun 2020, PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 108 Tahun 2016, Permendagri No 1 Tahun 2019, Permendagri No 47 Tahun 2021, PERDA Kab Boalemo No 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Inventarisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas inventarisasi, sasaran inventarisasi, pelaksanaan, mekanisme pelaksanaan inventarisasi, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Terdiri dari 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah
lebih efisien, efektif dan berdaya saing tinggi dengan
perkembangan dunia usaha dan perekonomian masyarakat,
maka perlu dilakukan beberapa perubahan ketentuan pada
pasal dalam Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang
Tatacara Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai
perkembangan kebutuhan dan Peraturan Perundang
undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020
tentang Tatacara Pemenfaatan Barang Milik Daerah.;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 13 pasal 1, penyisipan ayat (1a) pada Pasal 58, perubahan ayat (2) pasal 59, ayat (2) Pasal 97 dan penambahan ayat (7), perubahan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (4), penghapusan ayat (2), perubahan huruf a ayat (1), ayat (2) Pasal 146.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 91 Tahun 2020 diubah.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Lembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan peraturan Bupati Tana Toraja tentang Pengelolaan Aset lembang.
UU Nomor 29 Tahun 2059; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 6O Tahun 2014; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 1 Tahun 2016; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perbup. Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2018; Perbup. Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2019; Perbup Tana Toraja Nomor 03 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, Pengertian Menteri, Gubernur, Bupati, Kabupaten, Pemerintah Daerah, Lembang, Pemerintahan Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Aset Lembang, Pengelolaan Aset Lembang, Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Sewa, Pinjam, Kerjasama, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Tukar menukar, Penjualan, Penyertaan modal pemerintah Lembang, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Tanah Lembang, Inventarisasi, Kodefikasi. BAB II PENGELOLAAN, Bagian Kesatu Pengelola Bagian Kedua Pengelolaan, Paragraf Kesatu Perencanaan, Paragraf Kedua Pengadaan, Paragraf Ketiga Penggunaan, Paragraf Keempat Pemanfaatan, Paragraf Kelima Pengamanan, Paragraf Keenam Pemeliharaan, Paragraf Ketujuh Penghapusan, Paragraf Kedelapan Pemindahtanganan, Paragraf Kesembilan Penatausahaan, Paragraf Kesepuluh Penilaian. BAB III TUKAR MENUKAR, Bagian Kesatu Untuk Kepentingan Umum, Bagian Kedua Bukan Kepentingan Umum, Bagian Ketiga Tanah Kas Lembang Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum. BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB V PEMBIAYAAN. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
VIII Bab, 47 pasal (29 Hlm), dan 8 Hlm. lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2022
TATA CARA PENUNJUKAN PENYEWA RUKO, LOKAL, KJOS ATAU LOS PASAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 677
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PENYEWA RUKO, LOKAL, KJOS ATAU LOS PASAR DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran dalam penataan dan pengelolaan ruko, lokal, kios atau los
pasar, maka perlu disusun tata cara penunjukan penyewa ruko, lokal, kios atau los pasar di Kabupaten Rejang Lebong;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan pengaturan tentang penunjukan penyewa ruko, lokal, kios atau los
pasar di Kabupaten Rejang Lebong untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan daerah, maka
Peraturan Bupati Rejang Le bong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Penyewa Lokal /Kios
Pasar di Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Le bong Nomor 14 Tahun 2011 tetang Tata
Cara Penunjukan Penyewa Lokal /Kios Pasar di Kabupaten Rejang Lebong, perlu diganti untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Tata Cara Penunjukan Penyewa Ruko, Lokal, Kios atau Los Pasar di
Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
7 . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Tahun 2011 Nomor 40 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2014 Nomor 95) ;
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163);
10. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 361);
11. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 400);
12. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 576).
TATA CARA PENUNJUKAN PENYEWA RUKO, LOKAL, KJOS ATAU LOS PASAR DI KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
1. Peraturan Bupati Rejang Le bong Nomor 14 Tahun 2011 tetang Tata Cara Penunjukan Penyewa Lokal /Kios Pasar di Kabupaten Rejang Lebong;
2. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2011 tetang Tata Cara Penunjukan Penyewa Lokal /Kios Pasar di Kabupaten Rejang Lebong
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan / Atau Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedomam Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu di atur dalam sebuah peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Supiori tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/ atau Bangunan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 74 tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 55 tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 57/PMK.06/2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Provinsi Papua nomor 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah; dan
2. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa bangunan.
Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang untuk kerjasama infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau ditentukan lain dalam UU.
Formula tarif sewa BMD berupa tanah merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa tanah dan faktor penyesuaian sewa tanah. Formula tarif sewa BMD berupa bangunan merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa bangunan dan faktor penyesuaian sewa bangunan.
Faktor variabel sewa tanah sebesar 3,33% dan faktor variabel sewa bangunan sebesar 6,64%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2022
perubahan-tata cara-pemanfaatan-barang milik daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2022/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 dan Pasal 121 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar Pasal 54 dan Pasal 58 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 tentang Tata
Cara Pemanfaatan Barang Milik dalam formulasi perhitungannya merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang milik negara; bahwa peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
mengalami perubahan, sehingga Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah perlu disesuaikan dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2018 (Diubah)
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat