Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2022

Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; objek inventarisasi; tahapan inventarisasi; penyajian neraca aset; penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
12 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.27
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan