Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2022/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017, Pengguna
Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah paling sedikit
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017, Pengelola
Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah berupa
tanah/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah,
- dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020.
- peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Inventarisasi Barang Milik Daerah dengan sistematika: ketentuan umum; objek inventarisasi; tahapan inventarisasi; penyajian neraca aset; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
- 60 halaman
|