Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 24 Tahun 2022

Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan / Atau Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut: 1. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa tanah; dan 2. Formula tarif sewa barang milik daerah berupa bangunan. Jangka waktu sewa BMD paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang untuk kerjasama infrastruktur, kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau ditentukan lain dalam UU. Formula tarif sewa BMD berupa tanah merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa tanah dan faktor penyesuaian sewa tanah. Formula tarif sewa BMD berupa bangunan merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa bangunan dan faktor penyesuaian sewa bangunan. Faktor variabel sewa tanah sebesar 3,33% dan faktor variabel sewa bangunan sebesar 6,64%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Supiori Nomor 24 Tahun 2022 tentang Formula Tarif / Besaran Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan / Atau Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Supiori
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sorendiweri
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BD 2022 (24): 13 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Supiori
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan