Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Menandatangani Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang Bupati kepada Pengelola Barang untuk BMD yang berada pada Pengelola Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
29 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2022
Tanggal Berlaku
29 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.27
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan