Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadaannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitas-fasilitas umum sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus disediakan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai
dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah daerah merupakan bentuk pelayanan sehingga terhadap jasa pemeriksaan tersebut telah ditetapkan pengenaan tarif pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga terhadap tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf
c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 11 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka perlu dilakukan pengendalian dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan dengan memperhatikan kemampuan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang, demi menjaga kelestariannya untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi mendatang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Limbah Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2006-2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pepres No. 85 Tahun 2006, untuk itu perlu melakukan penyesuaian besaran Tarif Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denhan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perda Npo. 11 Tahun 2001; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2008.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu penyokong faktor kesejahteraan bagi masyarakat. Sehingga, diperlukannya pengelolaan yang benar, tepat dan jujur dalam pengurusan, perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahiq dan amil zakat serta pertanggung jawaban pada Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang mana perlunya aturan yang mengatur hal-hal tersebut di dalam peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek zakat, pengelolaan dan pengumpulan zakat, penyaluran dan pendayagunaan zakat, pedoman organisasi badan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqah, bimbingan dan pembinaan, pembentukan unit pengumpul zakat, mekanisme kerja dan pelaporan, peninjauan kembali, ketentuan sanksi, ketentuan tambahan, ketentuan lain-lain, penutup diserta dengan rincian yang ada di dalam peraturan daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, dipandang tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian, sumpah/janji dan pelatihan, kartu tanda pengenal, pelaksanaan penyidikan, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga litrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfataan dan pengelolaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dalam usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan perizinan usaha untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum berusaha dibidang ketenagalistrikan; Untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dipandang perlu mengatur ketentuan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 seagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP Mo. 3 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kerinci No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan, yang meliputi: USAHA KETENAGA LISTRIKAN; RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMISITRATIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 9 Tahun 2008
APBD - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 59 tahun 2007;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 1.093.766.316.144,00 bertambah sejumlah Rp. 26.817.224.893,96
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua
ABSTRAK:
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006
Ketentuan ini memuat Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua dinyatakan tidak berlaku.
-
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat