Izin - Usaha - Ketenagalistrikan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
- Tenaga litrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfataan dan pengelolaanya perlu ditingkatkan, agar tersedia listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik dan handal; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dalam usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan perizinan usaha untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum berusaha dibidang ketenagalistrikan; Untuk melaksanakan kewenangan daerah dibidang ketenagalistrikan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dipandang perlu mengatur ketentuan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 seagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan PP Mo. 3 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kerinci No. 12 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan, yang meliputi: USAHA KETENAGA LISTRIKAN; RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMISITRATIF.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- 15 hlm.
|