Operasi Pasar Dalam Rangka Dukungan Ketahanan Sosial Ekonomi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.663
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Dalam Rangka Dukungan Ketahanan Sosial Ekonomi Akibat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Di Kabupaten Lamadau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat serta dalam upaya menekan terjadinya inflasi di Kabupaten Lamandau, maka dipandang perlu melaksanakan operasi pasar dalam bentuk memberikan subsidi harga terhadap harga jual kebutuhan pokok masyarakat (KEPOKMAS) yang disediakan dalam kegiatan operasi pasar dalam rangka dukungan ketahanan sosial ekonomi akibat penyebaran wabah Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Lamandau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Dalam Rangka Dukungan Ketahanan Sosial Ekonomi Akibat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Lamandau;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2020;
1. Tujuan;
2. Dana Subsidi;
3. Besaran, Penyedia, Jenis Barang, Distribusi Dan Penerima Barang Yang Di Subsidi;
4. Panitia Pelaksana;
5. Pencairan Dana Subsidi Dan Akuntabilitas; dan
6. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 43 Tahun 2021
KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
PERGUB Prov. Riau No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
Mencabut :
PERGUB Prov. Riau No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Biaya Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4239/2021, tanggal 26 Maret 2021
tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) menyebutkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil, bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021
Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016;
Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan patokan harga tertinggi yang digunakan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 41); dan
b. Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 59);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, yang diantaranya mengatur 4 (empat) modalitas untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang meliputi penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra yang dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara. Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dukungan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor
69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor
3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2021 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 142 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Pati No. 3 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 3
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pati Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2021
Nomor 3), diubah:
1. Ketentuan ayat (4) dan (5) Pasal 13 diubah;
2. Ketentuan ayat (10) Pasal 14 diubah;
3. Diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (6a), dan diantara ayat (8) dan ayat (9)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a);
4. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a) dan diantara ayat (7) dan ayat (8)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a);
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C;
6. Ketentuan Pasal 30 diubah;
7. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal;
8. Ketentuan ayat (7) Pasal 38 diubah;
9. Ketentuan ayat (7) Pasal 39 diubah;
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah;
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, penanggulangan bencana dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan bencana; dalam rangka pencegahan COVID-19 perlu dibatasi terhadap pergerakan orang dan menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan pembatasan sosial penanggulangan bencana.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; Perpres No.82 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), meliputi:
a. pelaksanaan ;
b. monitoring dan evaluasi ;
c. sanksi ;
d. sosialisasi dan partisipasi ; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Perwali No.38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 43 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Insentif bagi Kesehatan yang Menangani Corona Disease Virus 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD No.43/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif bagi Kesehatan yang Menangani Corona Disease Virus 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Dalam Kabupaten Pidie
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan yang adil bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Pidie perlu memberikan insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah daerah dalam Kabupaten Pidie;
bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-113/MK.02/2021 tanggal 12 Februari 2021 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani COVID-19 Tahun 2021;
bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah dalam pelaksanaan pemberian insentif kepada tenaga Kesehatan, perlu diatur besaran insentif yang akan diberikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; Perpres No. 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 50 Tahun 2021; PermenKeu No. 17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan PermenKeu No. 94/PMK.07/2021.
Dalam Perbup ini mengatur 4 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Pemberian Insentif, BAB III Tim Verifikasi, BAB IV Pembiayaan, BAB V mekanisme Pembayaran, BAB VI Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
PERUBAHAN - PELAKSANAAN PSBB - PENANGANAN COVID-19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Tahun 2020 No. 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 2 Th 1993; UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Kemendagri No 440-830 Th 2020; Pergub Banten No 25 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 17 Th 2020.
Perubahan Kedua Peraturan walikota Tangerng Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam penanganan Covod-19 di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 43 Tahun 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemik pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah. Daerah, perlu diatur tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nom0r 224/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota Tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Relaksasi
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Pemeriksaan Skrining Dan Diagnostik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya - kesehatan - bantuan, sumbangan, kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan bencana - covid-19, corona
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dan menjamin tertib administrasi dalam pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan kedua Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat