Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 43 Tahun 2020

Pelaksanaan Operasi Pasar Dalam Rangka Dukungan Ketahanan Sosial Ekonomi Akibat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Di Kabupaten Lamadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan; 2. Dana Subsidi; 3. Besaran, Penyedia, Jenis Barang, Distribusi Dan Penerima Barang Yang Di Subsidi; 4. Panitia Pelaksana; 5. Pencairan Dana Subsidi Dan Akuntabilitas; dan 6. Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Dalam Rangka Dukungan Ketahanan Sosial Ekonomi Akibat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) Di Kabupaten Lamadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.663
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan