Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kota Salatiga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu mengatur mengenai jumlah, rincian pembagian, dan mekanisme pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalokasian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kota Salatiga Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010,Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengalokasian dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan jaminan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Tabalong, adalah menjadi bagian tugas dan tanggungjawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat; bahwa masih banyak warga masyarakat di Kabupaten Tabalong yang menghadapi permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, keterpencilan, dan tuna sosial yang perlu bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan sosial termasuk urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran Badan Ruang Lingkup
3. Wewenang Dan Tanggung Jawab
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
5. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
6. Kerja Sama
7. Persan Serta Masyarakat
8. Sistem Informasi
9. Pembinaan Dan Pengawasan
10. Pelaporan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dalam penatausahaan bantuan sosial, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora, diantaranya ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah dan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dihapus, ayat (3) huruf a, ayat (6) dan ayat (7) diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 895
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus berdasarkan Permendagri No 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 1 Th 2004;
5. UU No 15 Th 2004;
6. UU No 23 Th 2014;
7. PP No 20 Th 2001;
8. PP No 12 Th 2019;
9. Perpres No 16 Th 2018;
10. Perpres No 33 Th 2020;
11. Permendagri No 64 Th 2013;
12. Permendagri No 80 Th 2015;
13. PP No 58 Th 2005;
14. PP No 65 Th 2005;
15. PP No 8 Th 2006;
16. PP No 71 Th 2010;
17. Permendagri No 77 Th 2020;
18. Perda Kab Kaur No 14 Th 2016;
19. Perda Kab Kaur No 7 Th 2020; dan
20. Perbup Kaur No 88 Th 2020.
HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa setiap masyarakat di Kabupaten Murung Raya berhak memperoleh kesejahteraan sosial untuk mendapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, KabupatenPulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah;
Peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan;
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab;
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
6. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
9. Standar Pelayanan Minimal;
10. Kerjasama dan Kemitraan;
11. Sistem Informasi;
12. Sanksi Administratif;
13. Pengawasan dan Pelaporan; dan
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Sintang Tahun 2016
ABSTRAK:
Pertimbangan penetapan Perbup ini adalah perlunya petunjuk teknis untuk melaksanakan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Tahun 2016.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 19 Tahun 2003; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 68 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 2003;
Perpres Nomor 54 Tahun 2005; Perpres Nomor 15 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten SIntang Nomor 2 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur hal teknis mengenai mekanisme penyaluran Program Raskin tahun 2016 di kabupaten SIntang. Sistematika yang diatur, meliputi: pendahuluan; tujuan, sasaran, dan manfaat; pengelolaan dan pengorganisasian; perencanaan dan penganggaran; mekanisme pelaksanaan; pengendalian dan pelaporan; pengaduan; lain-lain; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Raskin Tahun 2015 Berita daerah Kabupaten Sintang Tahun 2015 Nomor 2 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Gugus Tugas - Percepatan - Penanganan - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID-19
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dimana telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
Dasar hukum Kepres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Kepres ini mengatur mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Gugus tugas ini mempunyai tujuan: a) meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b) mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; c) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e) meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Percepatan - Penyelesaian - Perbaikan - Pembangunan Kembali - Rumah - Masyarakat - Wilayah Terdampak - Bencana - Gempa Bumi - Provinsi - Nusa Tenggara Barat
2020
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 7, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dikeluarkan Inpres ini.
-
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang PMK, Mendagri, Menkeu, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BPKP, dan para kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi NTB dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan Desember 2020.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamatkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah penanganan melalui keterpaduan program antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha serta melibatkan pertisipasi masyarakat yang dijalankan secara optimal, efektif, efisien, terarah, terpadu dan berkelanjutan sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Daerah Tingkat II Semarang. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Public Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin Kesejahteraan Rakyat. Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden No.166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Sosial No.08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda Kabupaten Semarang No.5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025. Perda Kabupaten Semarang No.15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Kriteria Dan Pendataan Warga Miskin, Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Warga Miskin, Tanggun Jawab Pemerintah Daerah, Dunia Usaha Dan Masyarakat, Arah Kebijakan, Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 3) prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 4) pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 6) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 7) pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 8) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 9) evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 10) perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan 11) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat