Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran Badan Ruang Lingkup 3. Wewenang Dan Tanggung Jawab 4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 5. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 6. Kerja Sama 7. Persan Serta Masyarakat 8. Sistem Informasi 9. Pembinaan Dan Pengawasan 10. Pelaporan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat