Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran Badan Ruang Lingkup 3. Wewenang Dan Tanggung Jawab 4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 5. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 6. Kerja Sama 7. Persan Serta Masyarakat 8. Sistem Informasi 9. Pembinaan Dan Pengawasan 10. Pelaporan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
LD.2021/No.07
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan