1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan; 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab; 4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 5. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; 6. Sumber Daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial; 9. Standar Pelayanan Minimal; 10. Kerjasama dan Kemitraan; 11. Sistem Informasi; 12. Sanksi Administratif; 13. Pengawasan dan Pelaporan; dan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat