Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 Tahun 2020

Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang PMK, Mendagri, Menkeu, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BPKP, dan para kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi NTB dengan menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat bulan Desember 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan