Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora, diantaranya ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah dan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dihapus, ayat (3) huruf a, ayat (6) dan ayat (7) diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat