Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
PERPRES No. 193 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
PERPRES No. 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
PERPRES No. 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 71, LLSETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2006.
PERPRES No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Minyak Bahan Bakar Tertentu
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran
Penyediaan - Pendistribusian - Penetapan Harga - Liquefied Petroleum Gas - LPG - Kapal Penangkap Ikan - Nelayan Sasaran - Mesin - Pompa Air - Petani Sasaran - PERUBAHAN
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 71, LN.2021/No.171, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), serta menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, pendistribusian, Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Air bagi Petani Sasaran.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres ini manambah satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9, yaitu Pasal 8A. Pasal 8A menyatakan bahwa Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. Penetapan oleh Menteri tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, pendistribusian, Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Air bagi Petani Sasaran.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 449
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR TEKNIS PEMBERIAN GANTI KERUGIAN
AKIBAT KEGIATAN EKSPLORASI SEISMIK MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi dapat menimbulkan kerusakan lahan dan tanaman di atasnya dan/atau mengganggu penghidupan masyarakat baik di darat maupun di laut, sehingga dipandang perlu memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi; b. bahwa dalam memberikan ganti kerugian akibat dampak kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi di Kabupaten Buton, perlu standar teknis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan penjelasannya, Penetapan ganti kerugian terhadap bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berada di atas tanah, berpedoman pada standar teknis terkait yang dibuat oleh pejabat yang berwenang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Teknis Pemberian Ganti Kerugian Akibat Kegiatan Eksplorasi Seismik Minyak dan Gas Bumi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pebentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN BAB III PENDATAAN BAB IV KETENTUAN LAI-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
PP No. 18 Tahun 1987 tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2001.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) secara bertahap. RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun. Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari: APBN dan/atau pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pendanaan penyusunan RUED bersumber dari: APBD dan/atau pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat