Perpres ini manambah satu pasal diantara Pasal 8 dan Pasal 9, yaitu Pasal 8A. Pasal 8A menyatakan bahwa Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. Penetapan oleh Menteri tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat