Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1987

Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 1987
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 1987
Tanggal Berlaku
11 Agustus 1987
Sumber
LN. 1987, No. 37, LL Setkab : 3 HLM
Subjek
BUMN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 73 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 Tentang Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Cara Pengurusan Dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan