Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1971

Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1971 tentang Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Desember 1971
Tanggal Pengundangan
11 Desember 1971
Tanggal Berlaku
11 Desember 1971
Sumber
LN. 1971/ No 94 , LL Bphn : 2 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 27 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Dan Gas Bumi Nasional (P.N. Pertamina)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan