Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2014
Sumber
LN. 2014 No. 261, TLN No. 5595, LL SETNEG : 16 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2204 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Mengubah :
  1. PP No. 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  2. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan