Rencana Umum Energi Nasional - Rencana Umum Energi Daerah
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 73, LN 2023 (144) : 12 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK: |
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi daerah. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007.
- Perpres ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dalam mencapai sasaran dan target Kebijakan Energi Nasional (KEN) secara bertahap. RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun. Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari: APBN dan/atau pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pendanaan penyusunan RUED bersumber dari: APBD dan/atau pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file: 25 hlm.
|