STANDAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2022 NOMOR 449
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR TEKNIS PEMBERIAN GANTI KERUGIAN
AKIBAT KEGIATAN EKSPLORASI SEISMIK MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi dapat menimbulkan kerusakan lahan dan tanaman di atasnya dan/atau mengganggu penghidupan masyarakat baik di darat maupun di laut, sehingga dipandang perlu memberikan ganti kerugian kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi; b. bahwa dalam memberikan ganti kerugian akibat dampak kegiatan eksplorasi seismik minyak dan gas bumi di Kabupaten Buton, perlu standar teknis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan penjelasannya, Penetapan ganti kerugian terhadap bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berada di atas tanah, berpedoman pada standar teknis terkait yang dibuat oleh pejabat yang berwenang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Teknis Pemberian Ganti Kerugian Akibat Kegiatan Eksplorasi Seismik Minyak dan Gas Bumi;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pebentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN BAB III PENDATAAN BAB IV KETENTUAN LAI-LAIN BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 10 hal
|