Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kawasan Perdagangan Dan Jasa Pusat Pelayanan Kota Kecamatan Pontianak Selatan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kota Pontianak cenderung semangkin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya untuk mendukung fungsi pusat kegiatan ekonomi kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 36 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 15 Tahun 2010, Permen PU No. 6/PRT/M/2007, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 22 Tahun 2009, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Wilayah Perencanaan, Visi Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan, Rencana Umum Dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Tambahan, Pedoman Penendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan, Aturan Insentif Dan Disinsetif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Penataan Kawasan Pusaka Kawasan Pasar Sekanak, Kawasan Kuto Besak dan Kawasan 16 Ilir
ABSTRAK:
Kota Palembang sebagai kota yang memiliki banyak aset pusaka perlu dikelola secara terpadu. Kawasan Pasar Sekanak memiliki potensi karakter kuat yakni kawasan bersejarah yang terkait dengan era kolonial dan wisata kuliner pempek sebagai makanan khas Palembang dan sebagian wilayahnya termasuk ke dalam wilayah komplek Talang Semut yang merupakan kawasan permukiman jaman Belanda dengan bangunan tradisional Melayu. Kawasan Kuto Besak merupakan kawasan yang berada di pusat yang terdapat Benteng Kutobesak dan Plaza Kutobesak sebagai pusat kegiatan masyarakat Kota Palembang yang menjadi potensi kegiatan komersial di sekitarnya. Kawasan Pasal 16 Ilir memiliki karakter kawasan yang kuat sebagai kawasan pertokoan utama di pusat kota dimana terdapat kotensi lahan untuk penginapan di area sebelah timur kawasan tersebut serta terdapat area wisata kuliner di bawah Jembatan Ampera. Untuk mempertahankan aset pusaka yang ada maka diperlukan upaya pelestarian kawasan Pasar Sekanak, Kawasan Kuto Besak dan Kawasan Pasar 16 Ilir. Rencana Penataan Kawasan Pusaka tersebut perlu diatur dalam Perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 06/PRT/M/2008; Perda No. 15 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, materi pokok RPKP Kawasan Pasar Sekanak, Kawasan kuto Besak, dan Kawasan Pasar 16 Ilir, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, pemberian insentif dan disinsentif, pedoman pengelolaan kawasan, program bangunan dan lingkungan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
26 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 46 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Pekalongan No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa syarat penerima Hibah Bansos harus
berbadan hukum; bahwa untuk lebih memacu peran forum Antar BKM Kota Pekalongan sebagai koordinator Badan
Keswadayaan Masyarakat [BKM) dalam upaya
penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan
rincian alokasi dan penerima Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
mengubah Peraturan Walikota Nomor 50 tahun 2014
tentang Perubahan Program Daerah Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6} Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 tahun 2014 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 43 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan, pemenuhan
hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok untuk warga
miskin, maka Pemerintah Kota Blitar telah melaksanakan
Program Raskin Daerah secara Gratis melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar;
b. bahwa masyarakat berpendapatan rendah selama ini telah
mendapatkan Beras Miskin melalui Program Subsidi Beras
Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin)
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dengan memberikan Harga Tebus Raskin;
c. bahwa dalam rangka menghindari kesenjangan dan
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat miskin
penerima Program Raskin Daerah dengan Masyarakat
Berpendapatan Rendah penerima Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin), maka
Pemerintah Kota Blitar mengganti Harga Tebus Raskin.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
6.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/308/KPTS/013/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Raskin 2015;
7. Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015.
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin;
2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog
Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR
Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen
pertanggungjawaban;
3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
(Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di
Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perubahan Kerangka Ekonomi Dan Pendanaan, Prioritas Dan Sasaran Pembangunan, Rencana Program Dan Kegiatan Prioritas Daerah Serta Saldo Lebih Tahun Sebelumnya, Maka Perlu Merubah Peraturan Yang Telah Ditetapkan. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O08 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Yang Menyebutkan Bahwa RKPD Dapat Diubah Dalam Hal Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Keadaan Dalam Tahun Berjalan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2005; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2014. Dan Peraturan Walikota Bontang Nomor 22 Tahun 20 14 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2015 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Dan RKA-PPKD Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan RKASKPD dan RKA-PPKD di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu membuat
pedoman RKA-SKPD dan RKA-PPKD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran
2016;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008l; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013.
Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran
2016 dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD; Pembentukan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; Belanja Pegawai;Belanja Barang Dan Jasa; Belanja Modal; PenganggaranKebutuhan Barang Milik Daerah; Hal-Hal Yamg tidak Diperkenankan Dalam Pengalokasian Belanja Dan Standar Harga; Penyampaian RKA-SKPD dan RKA-PPKD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Jalan Lingkungan Kelurahan Dan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kwantitas pembangunan jalan lingkungan di Kota Singkawang, perlu adanya terobosan dibidang program pengembangan jalan lingkungan Kelurahan dan Kecamatan di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Program P2JLKK, Mekanisme Pengelolaan Program P2JLKK, Pengorganisasian, Pembiayaan, Sistem Informasi Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bontang Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Bahwa Dalam Tahun Berjalan Terdapat Perkembangan Yang Tidak Sesuai Rencana Awal Yang Menyangkut Kerangka Ekonomi Dan Pendanaan, Prioritas Dan Sasaran Pembangunan, Rencana Program Dan Kegiatan Prioritas Daerah, Pendapatan Daerah, Serta Saldo Lebih Tahun Sebelumnya Sehingga Perlu Merubah RKPD Kota Bontang Tahun 2015 Yang Telah Ditetapkan.
2.Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Yang Menyebutkan Bahwa RKPD Dapat Diubah Dalam Hal Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Keadaan Dalam Tahun Berjalan.
Darar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Rencana Program Dan Kegiatan Prioritas, Kerangka Ekonomi Dan Anggaran Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka untuk tertibnya Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dipandang perlu mengadakan
pengaturan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
Pasal 3 Perjalanan dinas jabatan seperti dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat