Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Wilayah Perencanaan, Visi Penataan Bangunan Dan Lingkungan Kawasan, Rencana Umum Dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Tambahan, Pedoman Penendalian Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan, Aturan Insentif Dan Disinsetif, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat