Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 43 Tahun 2015

PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin; 2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban; 3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENGGANTIAN BIAYA HARGA TEBUS RASKIN DAN PETUNJUK TEKNIS PROGRAM SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH (PROGRAM RASKIN) DI KOTA BLITAR TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
22 September 2015
Tanggal Pengundangan
22 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan