1. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 untuk mengganti biaya HTR dari RTS-PM Raskin; 2. Biaya HTR dibayarkan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada Perum Bulog Subdivre Tulungagung secara tunai, dan/atau ditransfer ke rekening HTR Bulog melalui Bank yang ditunjuk dengan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban; 3. Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) di Kota Blitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, digunakan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan penyaluran Raskin di Kota Blitar oleh Tim Koordinasi Raskin Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat