PERJALANAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, LD.2015/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016, maka untuk tertibnya Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah
dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah dipandang perlu mengadakan
pengaturan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
- Pasal 3 Perjalanan dinas jabatan seperti dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4 Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 38 Halaman
|