PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI - PROGRAM DAERAH
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2015/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa lingkungan kotor dan kumuh memiliki pengaruh dalam pembentukan perilaku kehidupan masyarakat miskin, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan seeara berkesinambungan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemberdayaan rnasyarakat sebagaimana telah diterapkan baik dalam Program Nasional Pernberdayaan Masyarakat (PNPM) maupun dalam Program Daerah
Pemberdayaan Masyarakat (PDPM); bahwa untuk lebih memacu peran masing - masing
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya
penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan
rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana
Bantuan, Langsung Masyarakat (BLM);
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 diubah.
- 4 hal
|