Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016

Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan,prinsip - prinsip pengelolaan, pemanfaatan dana, mekanisme dan pemanfaatan BLM, penetapan pengembangan lokasi replikasi PLPBK, waktu pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
22 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No. 12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PDPM-Mandiri) Kota Pekalongan Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan