Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 13
ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 Pasal (7), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Data Objek dan Subjek Pajak;
3. Pendaftaran dan Pemberkasan;
4. Ketetapan Pajak;
5. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
6. Tata Cara Penagihan;
7. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak;
10. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Pembukuan dan Pemeriksaan;
12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
13. Anggaran;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Modal Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam penyediaan air minum
oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang diperlukan biaya operasional dan biaya
pengelolaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf g
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Moedal Kota Semarang, tarif air minum ditetapkan
Walikota; bahwa Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sudah
tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tarif Air Minum
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Pelanggan
Bab III Tarif Air Minum
Bab IV Tagihan RAM
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2014 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Direksi menyusun dan menyiapkan Laporan Tahunan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril dan Rekan Nomor00008/3.0264/AU.2/10/04211/1/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2018 tanggal 13 Maret 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, perlu untuk menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi
UU no 9 tahun 2001, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk rnengubah perilaku hygiene dan sanitasi yang meliputi perilaku buang air besar, cuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan rumah tangga, mengelola sampah rumah tangga dan mengelola limbah cair rumah tangga.
Terdiri dari 9 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menyiapkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga Negara, bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Pematangsiantar, pengelolaan air limbah merupakan upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksankan, memantau, dan mengevaluasi penanganan air limbah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; U No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; PP No.122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 185 Tahun 2014; PERMENKES No. 2 Tahun 2014; MENLHK No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERMEN PU No. 04/PRT/M/2017; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 5 Tahun 2011; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 1 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 4 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 13 Tahun 2018
Pengelolaan Air Limbah Domestik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
28 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 08 Tahun 2019
Pajak dan Retribusi DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Mataram No. 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Perhitungan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK PERATURAN
PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH ABSTRAK
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH UNTUK PERHITUNGAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air tanah dalam Daerah Provinsi;
b. bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas sesuai ketentuan pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu ditetapkan Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
Undang-Undang nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/M ENKES/PER/IV/2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2017
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Komponen Penentuan NPA
BAB III Tata Cara Penghitungan NPA
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air
minurn, perlu dilakukan pengembangan sistem air
minum yang bertujuan untuk membangun,
memperluas, dan/ a tau meningkatkan sistem fisik
(teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran serta masyarakat dan hukum)
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air
minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas,
syarat kuantitas, syarat kontinuitas dan syarat
keterjangkauan; bahwa berdasarkan Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah
Kota Semarang perlu menyusun dan menetapkan
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum setiap 5 (lima) tahun
sekali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan dan Strategi
Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (KSDP SPAM) Kota Semarang Tahun
2016-2021;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Repu blik Indonesia Nomor 122 Tahu.n 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27 /PRT /M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KSDP SPAM, dan sistematikanya,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
33 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 95 Tahun 2018
Struktur OrganisasiAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 122 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 95, BD 2018/No.95 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat