PDAM tirta moedal
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Modal Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya dalam penyediaan air minum
oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang diperlukan biaya operasional dan biaya
pengelolaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 huruf g
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Moedal Kota Semarang, tarif air minum ditetapkan
Walikota; bahwa Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2014
tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang sudah
tidak sesuai dengan kondisi yang ada, maka perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tarif Air Minum
pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moedal
Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelompokan Pelanggan
Bab III Tarif Air Minum
Bab IV Tagihan RAM
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2014 dicabut.
- 8 hlm
|