Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Data Objek dan Subjek Pajak; 3. Pendaftaran dan Pemberkasan; 4. Ketetapan Pajak; 5. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; 6. Tata Cara Penagihan; 7. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; 10. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Pembukuan dan Pemeriksaan; 12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; 13. Anggaran; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat