Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Data Objek dan Subjek Pajak; 3. Pendaftaran dan Pemberkasan; 4. Ketetapan Pajak; 5. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; 6. Tata Cara Penagihan; 7. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; 10. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 11. Pembukuan dan Pemeriksaan; 12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; 13. Anggaran; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan