Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk rnengubah perilaku hygiene dan sanitasi yang meliputi perilaku buang air besar, cuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan rumah tangga, mengelola sampah rumah tangga dan mengelola limbah cair rumah tangga. Terdiri dari 9 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
29 April 2019
Tanggal Berlaku
29 April 2019
Sumber
BD 2019/464
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan