Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Desa Adat, Banjar Adat dan Subak/Subak Abian sebagai Budaya Adat berfungsi melestarikan, menumbuhkan tradisi, Adat Budaya dan mampu memberikan keharmonisan yang berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai oleh Agama Hindu;
b. bahwa Bendesa/Kelihan Desa Adat, Kelihan Banjar Adat, Kelihan Adat dan Kelihan Subak/Subak Abian memiliki fungsi dan peran yang nyata dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan tradisi adat dan budaya serta melaksanakan fungsi Pemberdayaan masyarakat dibidang sosial, ekonomi, kesejahteraan pemerintahan dan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan pemahaman bahwa Desa Adat/Banjar Adat, Subak/Subak Abian memiliki fungsi dan tugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat masyarakat desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak
Abian di Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
INSENTIF BENDESA/KELIHAN DESA ADAT, BANJAR ADAT, KELIHAN BANJAR ADAT, SUBAK/SUBAK ABIAN DI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dibidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak Kantor Camat Lumar, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Lumar
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.6 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; Permendagri no.45 tahun 2016;
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004 pada Ketentuan dalam BAB IV pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2004
3 halaman peraturan dan 1halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah serta optimalisasi peran dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, perlu dibentuk perangkat daerah baru;
Pasala 18 UU 1945; UU nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kab Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641) diubah sebagai berikut Diantara huruf e dan huruf f ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e.1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016
tidak ada
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Siding, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Siding;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; Permendagri no.45 Tahun 2016;
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.26 tahun 2003 ketentuan pasal BAB III Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah no.26 tahun2003
3 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Lumajang No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati sesuai dengan regulasi baru serta menyeleraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
Mengubah lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2015–2019
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan , sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Suti Seemarang, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan kecamatan Suti Semarang
Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; Permendagri no.45 tahun 2016; Perda no.5 Tahun 2003;
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 pada ketentuan BAB II Pasal 3 ayat (1) dan Ketentuan BAB IV Pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Merubah Peraturan Daerah 15 tahun 2002
4 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga dalam dan luar negeri serta pemerintah daerah di luar negeri.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:Ketentuan Umum, Bentuk, Kerja sama daerah dengan daerah lain, Kerja sama daerah dengan pihak ketiga, Kerja sama daerah dengan pemerintahan daerah di luar negeri dan kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri,
Perencanaan, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan
Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan secara terencana, bertahap dan berkesinambungan, maka
Pemerintah Daerah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan.
b. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan
pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat diperlukan dokumen perencanaan jangka panjang yang
sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan kemajuan kesatuan nasional dan berorientasi masa depan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No: 4817);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005–2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang memuat Visi, Misi dan Arah pembangunan Daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Propinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat tanpa mengabaikan tercipta lingkungan yang baik dan sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 112 Th 2007; Perpres No 125 Th 2012; Permendagri No 41 Th 2012; Perda Kab Lebak No 17 Th 2006; Perda Kab Lebak No 2 Th 2014; Perda Kab Lebak No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat