INSENTIF-BENDESA/KELIHAN-DESA-ADAT,-BANJAR ADAT,-KELIHAN-BANJAR-ADAT,-SUBAK/SUBAK-ABIAN-DI-KELURAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2018 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak Abian Di Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Desa Adat, Banjar Adat dan Subak/Subak Abian sebagai Budaya Adat berfungsi melestarikan, menumbuhkan tradisi, Adat Budaya dan mampu memberikan keharmonisan yang berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai oleh Agama Hindu;
b. bahwa Bendesa/Kelihan Desa Adat, Kelihan Banjar Adat, Kelihan Adat dan Kelihan Subak/Subak Abian memiliki fungsi dan peran yang nyata dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan tradisi adat dan budaya serta melaksanakan fungsi Pemberdayaan masyarakat dibidang sosial, ekonomi, kesejahteraan pemerintahan dan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan pemahaman bahwa Desa Adat/Banjar Adat, Subak/Subak Abian memiliki fungsi dan tugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat masyarakat desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Insentif Bendesa/Kelihan Desa Adat, Banjar Adat, Kelihan Banjar Adat, Subak/Subak
Abian di Kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
- INSENTIF BENDESA/KELIHAN DESA ADAT, BANJAR ADAT, KELIHAN BANJAR ADAT, SUBAK/SUBAK ABIAN DI KELURAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
- -
- -
- 5
|