Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.26 tahun 2003 ketentuan pasal BAB III Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.11, LL KAB BENGKAYANG: 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding

  2. PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan