pembentukan kecamatan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018 LL KAB BENGKAYANG: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan , sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Suti Seemarang, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan kecamatan Suti Semarang
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945; UU no.10 tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; Permendagri no.45 tahun 2016; Perda no.5 Tahun 2003;
- Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 pada ketentuan BAB II Pasal 3 ayat (1) dan Ketentuan BAB IV Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
- Merubah Peraturan Daerah 15 tahun 2002
- 4 halaman peraturan
|