Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 pada ketentuan BAB II Pasal 3 ayat (1) dan Ketentuan BAB IV Pasal 7

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
LD.2018 LL KAB BENGKAYANG: 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan