Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 pada ketentuan BAB II Pasal 3 ayat (1) dan Ketentuan BAB IV Pasal 7
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat