Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002

Pembentukan Kecamatan Suti Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peraliha; BAB VI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
10 September 2002
Tanggal Pengundangan
25 September 2002
Tanggal Berlaku
25 September 2002
Sumber
LD.2002/NO.15, LL KAB. BENGKAYANG: 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH BENGKAYANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SUTI SEMARANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan