Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, serta untuk menjamin konsistensi tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon. Dengan adanya norma baru dalam hal perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; PERDA Kota Cirebon No 8 Tahun 2012; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah; 3. Kaidah Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah; 5. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD; 6. Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
119 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kasihan Tahun 2018 – 2038.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011.
Materi Pokok: RDTR-PZ BWP Kasihan merupakan rencana yang menetapkan Blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Kasihan disebut sebagai BWP Kasihan.
Batas-batas Kecamatan Kasihan terdiri atas:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman dan Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sewon dan Kecamatan Pajangan;
c. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sewon, Kecamatan Wirobrajan dan Tegalrejo Kota Yogyakarta; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sedayu, dan Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.
BWP Kasihan dibagi menjadi 5 (lima) Sub BWP yang terdiri atas:
a. Sub BWP I terdapat di bagian Desa Bangunjiwo, bagian Desa Tamantirto, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok I.1, I.2, I.3, I.4, I.5 dan I.6 dengan luas 1.111,21 (seribu seratus sebelas koma dua puluh satu) hektar,;
b. Sub BWP II terdapat di Desa Ngestiharjo terdiri dari Blok II.1, II.2 dan II.3 dengan luas 227,76 (dua ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh enam) hektar;
c. Sub BWP III terdapat di bagian Desa Ngestiharjo, dan bagian Desa Tirtonirmolo terdiri dari Blok III.1, III.2, III.3 dan III.4 dengan luas 497,28 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan ) hektar;
d. Sub BWP IV terdapat di bagian Desa Tamantirto terdiri dari Blok IV.1, IV.2, IV.3 dan IV.4 dengan luas 374,11 (tiga ratus tujuh puluh empat koma sebelas) hektar; dan
e. Sub BWP V terdapat di bagian Desa Bangunjiwo dan bagian Desa Tamantirto terdiri dari blok V.1, V.2, V.3 dan V4 dengan luas 1.018,84 (seribu delapan belas koma delapan puluh empat) hektar.
Rencana pola ruang terdiri atas:
a. zona lindung; dan
b. zona budidaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 10 Tahun 1993 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kasihan
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bwp Pk, I, II, III Dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
ABSTRAK:
Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga berisi rencana struktur dan peruntukan kawasan secara terinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan Kota.
RDTR Kota Salatiga memuat rumusan kebijaksanaan pemanfaatan ruang yang disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan ruang Bagian Wilayah Kota Salatiga dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan baik yang dilakukan oleh Pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Bahwa RDTR Kota Salatiga yang merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kawasan di wilayah yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
a. Merupakan pedoman, landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik Kota Salatiga dalam jangka waktu 20 tahun, dengan tujuan agar dapat mewujudkan kelengkapan kesejahteraan masyarakat dalam hal pengaturan kawasan dan pemenuhan kebutuhan fasilitas.
b. Berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan fisik kawasan yang berkembang secara dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi yang menjadi ketentuan pokok bagi seluruh jenis pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Salatiga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun Pemerintah Pusat dan masyarakat secara terpadu.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Salatiga memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK, I, II, III dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 Pasal.
2. BAB II RUANG LINGKUP terdiri dari 12 Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III TUJUAN PENATAAN BWP terdiri dari 1 (satu) Pasal
4. BAB IV RENCANA POLA RUANG terdiri dari 3 (tiga) baagian dan 39 (tiga puluh Sembilan) Pasal.
5. BAB V RENCANA JARINGAN PRASARANA terdiri dari 10 (sepuluh) bagian dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal.
6. BAB VI PENETAPAN KAWASAN YANG DIPRIORITASKAN PENANGANANNYA terdiri dari 6 (enam) Pasal.
7. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG terdiri dari 7 (tujuh) Pasal.
8. BAB VIII PERATURAN ZONASI terdiri dari 4 (empat) Pasal.
9. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 98 ayat (1) Semua ketentuan yang berkaitan dengan perwujudan RDTR sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. Ayat (2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
10. BAB X KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal
Pasal 99 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
a .. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan,
perlu dilakukan penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan
prasarana, saran a dan utilitas pada kawasan perumahan
perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana
dan utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang
kepada pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya
pengaturan berkenaan dengan penyediaan dan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1988 tentang Rumah Susun; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penataan Perumahan.
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas oleh
Pengembang dilaksanakan dengan tujuan yaitu:
a. menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan
prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan;
b. memberikan kepastian hukum dalam bentuk pemanfaatan prasarana,
sarana dan utilitas baik bagi masyarakat, Pemerintah Daerah dan
pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam PERDA Kab. Mahulu No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021; b. sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat 5 tentang PEMDA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dinyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. berdasarkan hasil Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 direkomendasikan : 1. Perlu segera dilakukan Perubahan RPJMD dengan mengacu pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2016 Pasal 342 ayat 1, 2. Perlu dilakukan perubahan Renstra Perangkat Daerah (bagi perangkat Daerah yang sudah menyusun namun mengalami perubahan nama dan/atau tugas pokok dan fungsi), 3. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus dilakukan secepatnya mengingat PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat 2b, memberikan batasan waktu perubahan RPJMD dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun, 4. Perubahan RPJMD dan Perubahan serta penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus disusun dengan berpedoman pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017, 5. Mengingat adanya beberapa perubahan mendasar pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 terkait dengan tatacara dan substansi penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan persiapan yang memadai, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan, prosedur dan persyaratan administrasi serta dukungan sumber daya manusia; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.81 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.29 Tahun 2014; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENPANRB No.29 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA No.7 Tahun 2014; PERDA No.11 Tahun 2016; PERBUP No.27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah dan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 1; merubah ketentuan BAB III Pasal 5 ayat 1; menyisipkan 2 ayat pada ketentuan Bab VI Pasal 8 diantara ayat 2 dan 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/No.8, TLD.2018/NO.119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, maka Perda Nomor 9 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005 – 2025 perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun 2005 - 2025.
1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010
Nomor 111, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
70);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 - 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 8
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 81);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005 - 2025.
(1) RPJPD Tahun 2005 - 2025 memuat visi, misi dan arah pembangunan
daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi
Sulawesi Selatan;
(2) RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam
penyusunan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Perkotaan; bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang dengan kebutuhan dan daya dukung Perkotaan SoE, maka diperlukan adanya Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Soe yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan SoE Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agrarai dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2012.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Lingkup Bagian Wilayah Perkotaan; III Rencana Pola Ruang; IV Rencana Jaringan Prasarana; VIII Arahan Pemanfaatan Ruang BWP Soe; IX Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; X Data dan Informasi; XI Ketentuan Penyidikan; XII Ketentuan Pidana; XIII Ketentuan Lain-Lain; XIV Ketentuan Peralihan; XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
56 hlm; lampiran : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2002
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk kurung waktu lima tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2006, PP No. 15 Tahun 2010, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dengan ketentuan umum; ruang lingkup; sistematika RPJMD; perubahan RPJMD; pengendalian dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VII bab dan 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
8 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2015, PP No.142 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.17 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Industri Unggulan Daerah; Sistematika RPIK Sambas Tahun 2018-2038; RPIK Sambas Tahun 2018-2038; Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman dan 84 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat