Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Lingkup Bagian Wilayah Perkotaan; III Rencana Pola Ruang; IV Rencana Jaringan Prasarana; VIII Arahan Pemanfaatan Ruang BWP Soe; IX Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; X Data dan Informasi; XI Ketentuan Penyidikan; XII Ketentuan Pidana; XIII Ketentuan Lain-Lain; XIV Ketentuan Peralihan; XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat