Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas oleh Pengembang dilaksanakan dengan tujuan yaitu: a. menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan; b. memberikan kepastian hukum dalam bentuk pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas baik bagi masyarakat, Pemerintah Daerah dan pengembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat