Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah dan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 1; merubah ketentuan BAB III Pasal 5 ayat 1; menyisipkan 2 ayat pada ketentuan Bab VI Pasal 8 diantara ayat 2 dan 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat